Kemarin sekolah tempat saya bekerja menyembelih hewan qurban. 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing. Semua guru dan karyawan dibantu oleh siswa kelas 6 dan penduduk yang rumahnya berdekatan dengan sekolah bekerjasama menyembelih, memotong dan membagi-bagikan hewan qurban tersebut. Gema takbir terus berkumandang dari mikrofon musholla sekolah.
Ketika saya membaca buku Bekal-Bekal Idul Adha yang ditulis oleh Abu Salma Al-‘Atsari di sana tertulis tata cara penyembelihan hewan qurban. Dalil penyembelihan hewan qurban adalah Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi :
Fasholli lirobbika wanhar
“ Maka sholatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah”
Diantara dalil sunnah akan disyariatkannya qurban adalah hadis shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna amlah dan bertanduk, yang beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir lalu meletakkan kaki beliau pada bagian kedua belikatnya.”
Fadhilatusy Syaikh Abdullah Alu Bassam dalam Taissirrul ‘allam (hal. 535) menjelaskan : “amlah maksudnya adalah warna abu-abu yang di dalamnya ada warna putih dan hitam dimana putihnya lebih dominan dibandingkan hitamnya.”
Hukum menyembelih hewan qurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah Sunnah Muakkad, sebagaimana diterangkan di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah. Diantara mereka yang berpendapat ini adalah as-Syafi’iyah dan al-Hanabilah, pendapat terkuat dari pendapat Malik dan salah satu riwayat dari Abu Yusuf. Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakr, Umar, Bilal, Abi Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Sa’id bin al-Musayyib, ‘Atho’, Alqomah, al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Mereka beristidlal dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam : ‘Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (mengambil) rambut dan kukunya sedikitpun.”
Sisi pendalilannya adalah ucapan Nabi ‘Jika kalian berkeinginan” yang menunjukkan hal ini diserahkan kepada kehendak. Apabila berkurban itu wajib, niscaya sabda Nabî akan menjadi : “Janganlah menyentuh rambutnya sedikitpun sampai berkurban dengannya.”
Diantara dalilnya pula adalah, bahwa Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu “Anhum tidak berkurban pada satu atau dua tahun, dengan alasan khawatir manusia menganggapnya sebagai suatu kewajiban. Perbuatan kedua orang yang mulia ini menunjukkan bahwa keduanya mengetahui bahwa Rasulullah tidak mewajibkannya, dan tidak pula ada seorang sahabatpun yang menyelisihi hal ini.
Kriteria Hewan yang dijadikan kurban adalah sebagai berikut :
1. Kurban tidak boleh kecuali hanya sapi, kerbau, kambing, domba dan unta,
2. Boleh berpatungan untuk membeli seekor sapi bagi 7 orang, unta 10 orang dan
kambing hanya untuk 1 orang.
3. Usia hewan kurban. Untuk kambing tidak sah apabila usianya kurang dari satu
tahun, lembu apabila kurang dari dua tahun dan belum memasuki tahun ketiga,
dan unta apabila usianya kurang dari empat tahun belum memasuki tahun
kelima.
4. Tidak cacat dengan suatu cacat yang jelas.
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah pada pagi hari setelah sholat ‘Id sampai berakhirnya hari tasyriq. Penyembelihan sebelum sholat ‘Id adalah tidak sah, sebagaimana hadis Nabî Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam : “ Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat (‘Id) maka hendaklah ia menyembelih hewan lainnya sebagai gantinya” [muttafaq ‘Alaihi].
Ada beberapa larangan di dalam berkurban yang perlu dihindari oleh orang yang berkurban, diantaranya adalah :
1. Memotong bulu dan kuku hewan qurban semenjak awal Dzulhijjah hingga
penyembelihanL ‘ DUL ADHHA
2. Berkurban dengan hewan yang cacat.
3. Berkurban dengan hewan yang masih kecil
4. Menyembelih kurban pada malam hari raya ‘Idul Adha atau pagi hari sebelum
sholat ‘Id dengan alasan agar kaum fakir miskin dapat merasakan dan
memakannya pada hari raya.
5. Menjual hewan kurban dan membagikan nilainya (uangnya) kepada fakir miskin
dengan alasan hal ini lebih dapat membantu kaum fakir miskin.
6. Tidak menenangkan hewan kurban ketika akan menyembelihnya.
7. Melukai hewan kurban atau menyiksanya.
8. Tidak menyebut nama Allah ketika berkurban
9. Memberikan upah kepada penjagal dengan bagian dari hewan kurban.
10. Menjual kulit hewan kurban.
BEKAL-BEKAL ‘ DUL ADHHA
Ketika menyembelih hewan kurban, maka hendaknya dilakukan dengan tenang dan tidak menyiksa hewan kurban.
Berikut ini beberapa etika di dalam menyembelih hewan kurban
1. Alat untuk menyembelih hendaknya yang tajam
2. Menyebut nama Allah ketika menyembelih.
3. Menghadap kiblat sebagaimana hadis yang dating dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi ketika akan menyembelih mengarahkannya ke
kiblat.
4. Memotong tengorokan, kerongkongan dan dua urat lehernya dalam waktu
bersamaan agar segera mati dan tidak tersiksa.
5. Menenangkan hewan kurban dan tidak membuatnya takut atau tersiksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar