Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council Fact Finding Mission) telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyerangan Israel terhadap Freedom Flotilla, kapal yang membawa relawan menuju Gaza, Palestina.
Kesimpulan dari Tim PBB itu adalah serangan tentara Israel atas rombongan kapal Mavi Marmara adalah ‘brutal, ‘disproportionate’, melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional. Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja, penganiayaan dan penyiksaan.
Namun, kendati kesimpulan Tim PBB telah jelas, Israel tetap melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan mengatakan bahwa laporan tersebut adalah “biased” dengan menyebut misi Freedom Flotilla adalah misi terorisme di mana para penumpangnya adalah para “teroris”.
Lebih lucu lagi, Israel melakukan pemutarbalikan fakta dan pembentukan opini publik yang menguntungkannya. Sponsor utama Freedom Flotilla yaitu NGO Kemanusiaan Turki, bernama IHH difitnah sebagai organisasi “teroris” yang menyebarkan kebencian dan kekerasan.
Keadilan Bagi Korban
Membiarkan terjadinya kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya alias imunitas adalah hal terburuk yang pernah terjadi dalam penegakan hukum. Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, juga agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap imunitas yang terjadi, maka upaya hukum harus dilakukan. Apalagi, telah cukup tersedia dasar hukum dari Misi Pencari Fakta PBB yang meyakini bahwa telah terjadi kejahatan dan pelanggaran HAM dalam penyerangan misi Freedom Flotilla tersebut oleh tentara Israel.
Para pengacara lintas Negara dan lintas agama yang membela para korban Freedom Flotilla telah melakukan beberapa upaya untuk menyeret Israel ke hadapan hukum. Upaya tersebut dilakukan di tingkat nasional (di hadapan pengadilan masing-masing negara di mana warga negaranya menjadi korban) juga di tingkat internasional, yaitu melalui International Criminal Court atau International Court of Justice.
Sayang, tak semua negara memiliki yurisdiksi yang bisa mengadili kejahatan tersebut di pengadilan dalam negerinya. Beberapa negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan tersebut antara lain Turki (mayoritas korban yang tewas adalah warga negara Turki).
Selain menggunakan mekanisme nasional di negara masing-masing, beberapa negara menempuh mekanisme complaint di level regional. Dua mekanisme yang dikenal adalah melalui European Court of Justice yang bermarkas di Luxemburg yang memliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang menjadi anggota Council of Europe. Secara factual, banyak negara Eropa yang warganya terwakili sebagai korban dalam serangan Freedom Flotilla sehingga mereka memiliki kewenangan untuk mengajukan complaint terhadap kedua mekanisme regional tersebut. Masalahnya adalah, Israel bukan negara anggota dari European Union walapun merupakan observer pada Council of Europe. Sebaliknya Turki, selaku negara paling mengalami kerugian dalam serangan tersebut, adalah anggota dari Council of Europe.
Mekanisme terakhir yang menjadi tumpuan adalah ICC alias International \criminal Court (Mahkamah PIdana Internasional) yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Pengadilan internasional yang beroperasi sejak tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 ini memiliki yurisdiksi atas Kejahatan HAM yang berat (most serious crimes) yang yang meliputi : (1) crime of genocide (2). crime against humanitiy (3) war crimes (4) crime of aggression. Penyerangan terhadap Freedom Flotilla dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime against Humanity) dan Kejahatan Perang (War Crimes) dan sebagian negara yang korbannya terwakili dalam Freedom Flotilla adalah negara anggota dari Statuta Roma yang melahirkan ICC.
Hambatan Hukum, Politik dan Media
Tersedia sejumlah kendala untuk memaksa Israel mempertanggungjawabkan kejahatannya ke hadapan hukum. Disamping kendala yurisdiksi hukum nasional, apabila pengadilan digelar di level nasional, di mana Israel hampir tidak mungkin menyerahkan tentaranya untuk diadili di negara lain, juga kendala yang terjadi di level internasional. Mengingat, Israel juga bukan negara anggota dari Statuta Roma yang melahitrkan International Criminal Court. Maka, agak sulit juga menghadirkan para tersangka Israel ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag. Di sisi lain, Israel adalah anggota dari Konvensi Jenewa 1949 (Geneva Convention) yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hukum humaniter (hukum HAM dalam peperangan) dan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam konflik bersenjata.
Hambatan berikutnya adalah hambatan politik, mengingat hukum internasional tak sepenuhnya fair, adil dan imparsial, namun juga sangat ditentukan oleh kekuatan politik. Berlangsungnya pengadilan nasional, regional maupun internasional seperti ICC amat ditentukan dari kekuatan-kekuatan politik yang bermain. Utamanya level Eropa dan Amerika di mana keputusan hukum dan politik terhadap masalah ini akan dilakukan. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengajukan perkara ke ICC, namun di sisi lain mereka memiliki lima anggota tetap yang memilik hak veto. Amat munkgin negara-negara yang memiliki hak veto tersebut mengajukan intervensi dan menjatuhkan veto mengingat hubungan khusus yang mereka miliki dengan Israel.
Peranan pemerintahan Obama juga turut menentukan. Karena selama ini Amerika Serikat dikenal sebagai salah satu sekutu utama Israel. Maka, di samping proses politik yang berlangsung di PBB dan Eropa, berlanjut tidaknya proses hukum terhadap Israel di ranah internasional ini sedikit banyak juga ditentukan oleh sikap dan kepentingan politik pemerintahan Obama.
Di luar masalah hukum dan politik, masalah krusial berikutnya adalah peran media. Selama ini media amat berperan penting dalam membentuk public image terhadap kasus Freedom Flotilla. Israel rajin menyiarkan tayangan dan berita versi mereka dengan bahasa-bahasa bahwa Israel berkepentingan untuk mencegah para teroris menyusup melalui misi ‘terorisme’ Freedom Flotilla yang membawa senjata menuju Gaza. Dan, bahwa apa yang dilakukan Israel adalah semata-mmata bela diri (self defense). Tayangan dan berita yang mana kemudian dirujuk oleh media penyiaran internasional, nasional, hingga yang berbasis internet seperti Youtube, bahkan hingga social networking sites seperti facebook dan twitter.
Alhasil, keadilan untuk menjerat Israel bagi para korban Freedom Flotilla adalah keadilan untuk warga Gaza dan Palestina pada umumnya yang telah tertindas dan teraniaya sejak 1948 oleh penjajahan Israel. *sumber : majalah Suara Hidayatullah edisi 08/XXIII/Desember 2010
Kini kapal Mavi Marmara telah kembali ke Istanbul, Turki setelah ditahan oleh tentara Israel ketika menjalankan misi kemanusiaan Freedom Flotilla pada bulan Mei tahun 2010. Padahal kapal tersebut hanya berisi makanan dan mainan untuk anak-anak…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar