Kamis, 23 Desember 2010

POLIGAMI, DALAM PERSPEKTIF WANITA

Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan berita poligami seorang kyai yang sangat populer di kalangan ibu-ibu.. Sang Kyai dikabarkan menikah lagi dengan seorang janda beranak satu padahal beliau sudah memiliki seorang istri yang setia, baik hati dan sholehah dan empat orang anak-anak yang lucu. Pernikahan kedua Sang Kyai membuat kecewa jama’ah pengajiannya yang didominasi oleh ibu-ibu. Tak ayal lagi ibu-ibu tadi memboikot pengajian Sang Kyai dan tidak mau lagi mengikuti ceramah-ceramah beliau yang terkenal santun, lucu, cerdas, berbobot tapi ringan tersebut.

Lebih parah lagi, kampung islami yang dirintis oleh Sang Kyai lengkap dengan berbagai bidang usaha yang sedang digarapnya, terancam gagal total karena tidak banyak lagi jama’ah yang datang sekedar ingin bertamu, mengaji ilmu ataupun bertemu dengan Sang Kyai dan keluarganya. Kabar terakhir menyebutkan bahwa semua usaha Sang Kyai bangkrut dan terancam gulung tikar.

Media massa terutama infotainment ikut turut andil dalam membesar-besarkan masalah. Akhirnya Kyai yang dulu terkenal dan sanggup menyampaikan dakwah yang mudah diterima oleh semua kalangan, kini tidak dipercaya lagi oleh publik.

Kasus poligami yang lain terjadi di negeri ini. Seorang pengusaha islam yang kaya raya dan memiliki pondok pesantren di Jawa Tengah dikabarkan menikahi seorang gadis yang masih berusia belasan tahun. Nyatanya praktek poligami seperti ini banyak dilakukan oleh kyai-kyai di daerah pedalaman. Tetapi hanya Si Pengusaha ini yang kena getahnya. Padahal dia hanya mempunyai dua istri saja, sementara para kyai tersebut punya lebih dari lima orang istri, sementara syari’at hanya membolehkan maksimal sampai empat orang istri saja.

Masyarakat sekarang cenderung tidak setuju dengan poligami dan bahkan memandang rendah pelaku poligami. Di sisi lain, mereka membiarkan praktek perzinaan dan prostitusi terjadi di negeri ini, bahkan ikut menikmati hasil dari jual-beli tubuh melalui pajak yang rutin didapat oleh pemerintah setiap bulannya. Singkatnya, mereka lebih suka suami mereka “jajan” di warung daripada menikah lagi secara syah dan dihalalkan oleh agama, serta bebas dari penyakit menular seksual yang sekarang ini semakin kompleks.

Para pelaku poligami cenderung beralasan bahwa jumlah wanita lebih banyak dibandingkan dengan lelaki. Jadi wajar saja apabila lelaki beristri lebih dari satu, karena mereka ingin memberi kesempatan kepada wanita untuk merasakan kebahagiaan dalam ikatan pernikahan. Akan tetapi jumlah tersebut bersifat kondisional, tergantung keadaan di negara msing-masing. Misalnya di Cina yang jumlah laki-laki jauh lebih banyak dari wanita, sampai-sampai para pria harus pergi ke luar negeri untuk mendapatkan jodohnya. Tentu saja membutuhkan biaya banyak jika harus ke luar negeri, sehingga pria miskin hanya dapat menggigit jari meratapi nasib, bahkan ada yang berujung bunuh diri.

Hal ini terjadi karena pemerintah Cina, dengan alasan penduduknya terlalu banyak, mengeluarkan kewajiban keluarga berencana-satu keluarga satu anak-bagi warganya. Sementara itu anggapan para warga sendiri bahwa anak perempuan tidak bisa membawa nama keluarga, dan wanita lebih rendah derajatnya dari laki-laki, mendorong mereka untuk berusaha sedapat mungkin melahirkan anak laki-laki, bahkan jika ternyata anak yang dikandung perempuan, mereka menggugurkannya dan atau menjualnya ke luar negeri setelah dilahirkan. Rendahnya jumlah wanita di Cina tidak lantas mendorong dibolehkannya Poliandri-kebalikan dari poligami, satu wanita bersuami banyak pria.

Jika kita menilik sirah Rasulullah saw, kita akan mengetahui makna di balik dibolehkannya poligami oleh Allah swt, yang pertama adalah untuk membatasi jumlah istri para sahabat Rasulullah.

Allah mewahyukan Q.S An Nisaa’ ayat 3 yang berbunyi :

“Wa in khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa fankihuu maa thoobalakum minan nisaai matsnaa wa tsulaatsa wa rubaa’a. fa in khiftum allaa ta’diluu fawaahidatan”

Artinya : “Dan jika kamu tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah (perempuan-perempuan lain) yang kamu sukai, dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja”

Dahulu sebelum turun ayat tersebut di atas para sahabat Rasulullah saw mempunyai banyak istri sehingga istri dan anak-anak mereka tidak tercukupi kebutuhannya baik kebutuhan materi maupun kasih sayang. Ayat ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri-istri para sahabat dan umat yang lahir setelah mereka agar tercipta kemakmuran, keadilan dan ketentraman di kalangan umat Islam.

Semua poligami yang dilakukan oleh Rasulullah saw bukan untuk mengumbar nafsu, tetapi ada tujuan mulia dibalik itu, antara lain:

A. Untuk dakwah Islam
Pada jaman Rasulullah dahulu, masyarakat Arab terkotak-kotak oleh kabilah-kabilah. Anggota kabilah sangat tergantung oleh pemimpinnya dalam bertindak dan menentukan nasib mereka di tangan pemimpin kabilah. Oleh karena itu Rasulullah menikahi 3 orang istri beliau yang merupakan putri dari para pemimpin kabilah dengan tujuan agar pemimpin kabilah tersebut memeluk agama Islam sehingga diikuti oleh para anggota kabilah. 3 orang istri beliau tersebut antara lain :
1. Shafiyyah binti Huyay, putri dari pemimpin kabilah Yahudi
2. Juwairiyah binti Al-Harits, putri dari Bani Musthaliq
3. Putri Abu Sufyan, penentang terbesar dakwah Rasulullah saw

B. Untuk menyantuni janda-janda tua dan anak yatim
Setelah Khadijah ra wafat, Rasulullah belum memikirkan untuk mencari pendamping beliau. Akhirnya seorang sahabat menyarankan beliau untuk menikahi Saudah, seorang janda yang sudah tua umurnya, agar bisa merawat dan mendampingi Rasulullah saw selama berdakwah.

C. Menghormati perjuangan dalam menegakkan agama Islam
Rasulullah menikahi Ummu Salamah sebagai penghargaan karena beliau adalah perempuan pertama yang hijrah ke Habasyah. Diriwayatkan bahwa setelah dakwah islam mulai meluas, kaum kafir Quraisy di Mekkah tidak suka terhadap perkembangan islam. Mereka mulai melakukan penyiksaan terhadap para pengikut Rasulullah saw. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk berhijrah ke Habasyah untuk menghindari penyiksaan, agar umat Islam tetap kuat imannya dan Ummu Salamah termasuk dalam kelompok orang yang berhijrah tersebut.

D. Meredefinisikan kembali status anak angkat
Rasulullah mempunyai seorang anak angkat bernama Zaid bin Haritsah yang dinikahkan oleh beliau dengan saudara sepupu beliau yaitu Zainab binti Jahsyi. Zaid adalah seorang bekas budak belian yang berkulit hitam dan Zainab adalah seorang putri bangsawan yang cantik jelita. Zainab tidak ikhlas dengan pernikahan tersebut karena dia tidak menemukan hal yang bisa membuatnya mencintai Zaid sehingga dia bias tulus mengabdi kepada suaminya. Kemudian Zaid menceraikan Zainab. Setelah itu turun perintah Allah swt agar Rasulullah menikahi Zainab dengan tujuan agar masyarakat di kala itu tidak menyamakan anak angkat dengan anak kandung. Bahwa seseorang diperbolehkan menikahi mantan istri anak angkat tetapi tidak boleh menikahi mantan istri anak kandung.

E. Mempererat hubungan dengan para sahabat
Ada empat orang sahabat Rasulullah yang sangat mencintai beliau dan sangat beliau cintai. Mereka adalah Abu Bakar ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Dalam rangka mempererat tali persaudaraan dengan mereka Rasulullah menikahi Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab, serta menikahkan Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dengan putri beliau Ruqayyah dan Fatimah.

Di antara para istri Rasulullah saw, hanya Aisyah binti Abu Bakar yang dinikahi beliau dalam keadaan masih perawan. Hal ini menjelaskan bahwa Rasulullah bukanlah maniak seks, tetapi beliau mempunyai tujuan mulia dibalik semua pernikahan yang beliau lakukan, yang sulit diteladani oleh para pelaku poligami di masa sekarang ini.

Mengingat bahwa poligami bisa menjadi solusi atas perzinaan dan prostitusi yang marak di negeri ini, tidak ada salahnya untuk berpoligami asalkan memenuhi syarat berikut ini :

1. Atas sepengetahuan istri pertama
2. Adil baik terhadap anak maupun istri. Adil di sini tidak hanya dalam memenuhi kebutuhan materi saja, tetapi juga harus membagi cinta dan kasih yang adil terhadap istri-istri dan anak-anak yang dilahirkan. Ini adalah syarat yang sulit karena sangat sedikit manusia yang bisa berlaku adil.
3. Tidak bertujuan untuk menyengsarakan baik istri pertama maupun istri selanjutnya. Pernikahan yang dilakukan tidak bertujuan untuk menyengsarakan wanita-wanita yang dinikahinya. Wanita-wanita tersebut harus ridho dan ikhlas baik menjadi istri pertama, kedua, ketiga ataupun keempat. Tidak ada pemaksaan kehendak dan tidak ada perlakuan yang berat sebelah maupun yang tidak manusiawi.
4. Jika istri mandul dan tidak bisa memberikan keturunan ataupun tidak bisa melayani suami karena faktor usia ataupun penyakit. Dalam hal ini justru menjadi kewajiban istri untuk mencarikan istri lain bagi suaminya. Karena jika dia tidak melakukannya dia akan menanggung dosa karena menghalang-halangi seseorang untuk mendapatkan keturunan dan menanggung dosa sebab bisa saja suami tidak tahan dan menyalurkan hasrat biologisnya kepada wanita yang belum menjadi istrinya.

Tidak ada komentar: