Siapa yang tidak tahu berterimakasih kepada manusia, ia tidak akan dapat bersyukur kepada Allah. Maka janganlah meniru wanita yang jika suaminya berbuat kebaikan padanya sepanjang masa (tahun), kemudian ia melihat sedikit kesalahan dari suaminya, ia berkata: “Aku sama sekali tidak melihat kebaikan darimu…”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Wahai sekalian wanita bersedekahlah karena aku melihat mayoritas penduduk nereka adalah kalian.” Maka mereka (para wanita) berkata: “Ya Rasulullah kepada demikian?” Beliau menjawab: “Karena kalian banyak melaknat dan mengkufuri kebaikan suami.”
Mengkufuri kebaikan suami adalah menentang keutamaan suami dan tidak menunaikan haknya.
Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat engkau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu dalam hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hakmu. Namun di mana bandingan kesalahan itu dengan lautan keutamaan dan kebaikannya padamu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada istri yang tidak tahu bersyukur kepada suaminya dan ia tidak merasa cukup darinya.”
sentra belajar anak anda Melayani les privat, les mengaji, terjemahan dan pengetikan dokumen
Laman
▼
Selasa, 18 Januari 2011
Minggu, 16 Januari 2011
Wasiat ketujuh: Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.
Masih ingat 10 wasiat untuk wanita? berikut ini wasiat ketujuh...
Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu maka sertailah dia dalam duka cita dan kesedihannya. Aku ingin mengingatkan engkau dengan seorang wanita yang terus hidup dalam hati suaminya walaupun ia telah meninggal dunia. Tahun-tahun yang terus berganti tidak dapat mengikis kecintaan sang suami padanya dan panjangnya masa tidak dapat menghapus kenangan bersamanya di hati suami.
Bahkan ia terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Sang suami terus mencintainya dengan kecintaan yang mendatangkan rasa cemburu dari istri yang lain, yang dinikahi sepeninggalnya.
Suatu hari istri yang lain itu (yakni Aisyah radliallahu ‘anha) berkata:“Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal ia meninggal sebelum beliau menikahiku, mana kala aku mendengar beliau selalu menyebutnya.”
Dalam riwayat lain:
“Aku tidak pernah cemburu kepada seorangpun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak menyebutnya.”
Suatu kali Aisyah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau menyebut Khadijah: “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah?!” Maka beliau berkata kepada Aisyah: ‘Khadijah itu begini dan begini.”
Dalam riwayat Ahmad pada Musnadnya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “begini dan begini” (dalam hadits diatas) adalah sabda beliau: “Ia beriman kepadaku ketika semua orang kufur, ia membenarkan aku ketika semua orang mendustakanku, ia melapangkan aku dengan hartanya ketika semua orang meng-haramkan (menghalangi) aku dan Allah memberiku rezki berupa anak darinya.”
Dialah Khadijah yang seorangpun tak akan lupa bagaimana ia mengokohkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi dorongan kepada beliau. Dan ia menyerahkan semua yang dimilikinya di bawah pengaturan beliau dalam rangka menyampaikan agama Allah kepada seluruh alam
Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyhur yang menjadikan Nabi merasakan tenang setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali yang pertama:“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menanggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.”
Jadilah engkau wahai saudari muslimah seperi Khadijah, semoga Allah meridhainya dan meridlai kita semua.
Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu maka sertailah dia dalam duka cita dan kesedihannya. Aku ingin mengingatkan engkau dengan seorang wanita yang terus hidup dalam hati suaminya walaupun ia telah meninggal dunia. Tahun-tahun yang terus berganti tidak dapat mengikis kecintaan sang suami padanya dan panjangnya masa tidak dapat menghapus kenangan bersamanya di hati suami.
Bahkan ia terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Sang suami terus mencintainya dengan kecintaan yang mendatangkan rasa cemburu dari istri yang lain, yang dinikahi sepeninggalnya.
Suatu hari istri yang lain itu (yakni Aisyah radliallahu ‘anha) berkata:“Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal ia meninggal sebelum beliau menikahiku, mana kala aku mendengar beliau selalu menyebutnya.”
Dalam riwayat lain:
“Aku tidak pernah cemburu kepada seorangpun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak menyebutnya.”
Suatu kali Aisyah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau menyebut Khadijah: “Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah?!” Maka beliau berkata kepada Aisyah: ‘Khadijah itu begini dan begini.”
Dalam riwayat Ahmad pada Musnadnya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “begini dan begini” (dalam hadits diatas) adalah sabda beliau: “Ia beriman kepadaku ketika semua orang kufur, ia membenarkan aku ketika semua orang mendustakanku, ia melapangkan aku dengan hartanya ketika semua orang meng-haramkan (menghalangi) aku dan Allah memberiku rezki berupa anak darinya.”
Dialah Khadijah yang seorangpun tak akan lupa bagaimana ia mengokohkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi dorongan kepada beliau. Dan ia menyerahkan semua yang dimilikinya di bawah pengaturan beliau dalam rangka menyampaikan agama Allah kepada seluruh alam
Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyhur yang menjadikan Nabi merasakan tenang setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali yang pertama:“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menanggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.”
Jadilah engkau wahai saudari muslimah seperi Khadijah, semoga Allah meridhainya dan meridlai kita semua.
Aborsi Akibatkan Kanker Payudara
Lifestyle / Kamis, 24 Juni 2010 20:12 WIB
ABORSI bisa memperbesar risiko perempuan mengalami kanker payudara hingga tiga kali lipatnya kelak. Klaim ini dibuat oleh peneliti saat melakukan studi mengenai peran menyusui dalam melindungi perempuan dari kanker payudara.
Meskipun peneliti menyimpulkan bahwa menyusui menawarkan perlindungan signifikan dari kanker pembunuh tersebut, peneliti juga menekankan bahwa faktor risiko kanker payudara yang dilaporkan paling tinggi adalah aborsi. Faktor lain termasuk menopause dan kebiasaan merokok.
Temuan yang dipublikasikan di jurnal Cancer Epidemiology ini merupakan studi terbaru yang menunjukkan adanya hubungan antara aborsi dan kanker payudara. Selama 14 bulan terakhir, studi yang dilakukan peneliti dari University of Colombo di Sri Lanka ini merupakan studi epidemiologi keempat yang menunjukkan adanya hubungan tersebut. Sebelumnya, penelitian di China, Turki dan Amerika Serikat juga mengungkap kesimpulan serupa.
"Ini merupakan bukti baru menyedihkan mengenai hubungan antara kanker payudara dan aborsi. Studi ini merupakan bukti lebih lanjut yang telah dikumpulkan dari seluruh dunia yang menunjukkan bahwa aborsi merupakan faktor risiko kanker payudara," terang Profesor Jack Scarisbrick dari Life, sebuah badan amal konseling kehamilan, seperti dikutip situs dailymail.co.uk, Kamis (24/6).
Meskipun Royal College of Obstetricians and Gynaecologists telah mengakui kemungkinan adanya hubungan antara aborsi dan kanker payudara, sebagian besar petugas medis di Inggris masih belum yakin. Pasalnya, studi internasional yang dilakukan Oxford University pada 2004 tidak menemukan adanya peningkatan risiko kanker payudara akibat aborsi.
Akan tetapi, beberapa ilmuwan menyatakan bahwa penelitian dari Oxford tersebut cacat. Dinyatakan cacat karena banyak perempuan yang diteliti masih terlalu muda untuk mengalami kanker payudara.
Menurut para pakar yang meyakini adanya hubungan, peningkatan risiko tersebut disebabkan oleh oestradioal kadar tinggi. Oestradiol merupakan sebuah hormon yang menstimulasi pertumbuhan payudara selama kehamilan.
Efek hormon tersebut semakin mengecil pada perempuan yang menjalani kehamilan penuh. Tapi pada perempuan yang melakukan aborsi, hormon tersebut tetap berada dalam kadar berbahaya. (MI/ICH)
ABORSI bisa memperbesar risiko perempuan mengalami kanker payudara hingga tiga kali lipatnya kelak. Klaim ini dibuat oleh peneliti saat melakukan studi mengenai peran menyusui dalam melindungi perempuan dari kanker payudara.
Meskipun peneliti menyimpulkan bahwa menyusui menawarkan perlindungan signifikan dari kanker pembunuh tersebut, peneliti juga menekankan bahwa faktor risiko kanker payudara yang dilaporkan paling tinggi adalah aborsi. Faktor lain termasuk menopause dan kebiasaan merokok.
Temuan yang dipublikasikan di jurnal Cancer Epidemiology ini merupakan studi terbaru yang menunjukkan adanya hubungan antara aborsi dan kanker payudara. Selama 14 bulan terakhir, studi yang dilakukan peneliti dari University of Colombo di Sri Lanka ini merupakan studi epidemiologi keempat yang menunjukkan adanya hubungan tersebut. Sebelumnya, penelitian di China, Turki dan Amerika Serikat juga mengungkap kesimpulan serupa.
"Ini merupakan bukti baru menyedihkan mengenai hubungan antara kanker payudara dan aborsi. Studi ini merupakan bukti lebih lanjut yang telah dikumpulkan dari seluruh dunia yang menunjukkan bahwa aborsi merupakan faktor risiko kanker payudara," terang Profesor Jack Scarisbrick dari Life, sebuah badan amal konseling kehamilan, seperti dikutip situs dailymail.co.uk, Kamis (24/6).
Meskipun Royal College of Obstetricians and Gynaecologists telah mengakui kemungkinan adanya hubungan antara aborsi dan kanker payudara, sebagian besar petugas medis di Inggris masih belum yakin. Pasalnya, studi internasional yang dilakukan Oxford University pada 2004 tidak menemukan adanya peningkatan risiko kanker payudara akibat aborsi.
Akan tetapi, beberapa ilmuwan menyatakan bahwa penelitian dari Oxford tersebut cacat. Dinyatakan cacat karena banyak perempuan yang diteliti masih terlalu muda untuk mengalami kanker payudara.
Menurut para pakar yang meyakini adanya hubungan, peningkatan risiko tersebut disebabkan oleh oestradioal kadar tinggi. Oestradiol merupakan sebuah hormon yang menstimulasi pertumbuhan payudara selama kehamilan.
Efek hormon tersebut semakin mengecil pada perempuan yang menjalani kehamilan penuh. Tapi pada perempuan yang melakukan aborsi, hormon tersebut tetap berada dalam kadar berbahaya. (MI/ICH)
12 Alasan WHO “Mengharamkan” Rokok
WHO memperkirakan, pengguna rokok akan meningkat menjadi 1.9 miliar di tahun 2025 nanti. Betapa banyak calon korban rokok menanti
Hidayatullah.com--Setiap 8 detik, satu orang tewas di dunia karena rokok. Penyebabnya bukan hanya kanker paru dan jantung yang dipicu oleh racun yang disemburkan setiap isapan rokok ke dalam tubuh, tetapi juga setumpuk penyakit lain.
Asap rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, seperti nikotin, CO, NO, HCN, NH4, acrolein, acetilen, benzaldehyde, urethane, benzene, methanol, coumarin, etilkatehol-4, ortokresol, dan lain-lain. Selain komponen gas, ada komponen padat atau partikel yang terdiri dari nikotin dan tar.
Tar mengandung bahan karsinogen penyebab kanker, sedangkan nikotin merupakan bahan adiktif yang menimbulkan kecanduan. Kebiasaan merokok itu telah terbukti berhubungan dengan sedikitnya 25 jenis penyakit pada berbagai organ tubuh, antara lain kanker saluran pernafasan hingga paru, kandung kemih, bronkitis kronik, dan penyakit pembuluh darah. Dari sejumlah penyakit itu kematian terbesar karena kanker paru (87 persen), dan bronkitis kronik (82 persen).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, menghisap racun rokok menyebabkan berbagai penyakit berbahaya. Paling umum mempengaruhi jantung dan paru-paru. Faktor resiko utama serangan jantung, stroke, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), emfisema, dan kanker (terutama kanker paru-paru, kanker pangkal tenggorokan dan mulut, dan kanker pankreas). Juga menyebabkan penyakit pembuluh darah perifer dan hipertensi.
Rokok yang dijual di negara-negara berkembang cenderung memiliki kandungan tar yang lebih tinggi, dan cenderung tidak akan disaring, berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap penyakit yang terkait dengan tembakau di wilayah ini. [Nichter, M., and E. Cartwright. 1991. Saving the children for the tobacco industry. Medical Anthropology Quarterly 5 (3):236-256.]
WHO memperkirakan, akibat merokok menyebabkan 5,4 juta kematian di tahun 2004 dan 100 juta kematian selama abad ke-20. Demikian pula laporan, the United States Centers for Disease Control and Prevention describes tobacco yang menganggap racun asap ini beresiko bagi kesehatan manusia di negara-negara maju dan penyebab penting kematian dini di seluruh dunia. "[ "Nicotine: A Powerful Addiction." Centers for Disease Control and Prevention]
WHO mencatat, tahun 2000 merokok dipraktikkan 1, 22 miliar orang, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 1,45 milyar orang pada tahun 2010 ini dan 1,5 sampai 1.9 miliar di tahun 2025 nanti.
Berikut beberapa efek merokok (selain kanker) terhadap tubuh yang tidak banyak diketahui orang, dari kepala hingga ke kaki.
1. Merontokkan rambut. Merokok menurunkan sistem kekebalan sehingga perokok lebih mudah terserang penyakit seperti lupus erimatosus yang dapat menyebabkan kerontokan rambut, ulserasi/bisul atau sariawan di mulut, serta rash (ruam) di wajah, kulit kepala dan tangan.
2. Katarak. Perokok mempunyai resiko 40 persen lebih tinggi terkena katarak – buramnya lensa mata yang menghalangi masuknya cahaya, bahkan menyebabkan kebutaan. Semburan zat kimia beracun dari asap rokok mengiritasi mata atau menghambat aliran oksigen dalam darah ke mata.
3. Keriput. Asap rokok membakar protein dan merusak vitamin A yang memelihara elastisitas kulit, serta menurunkan kelancaran aliran darah. Kulit perokok, khususnya di sekitar bibir dan mata, menjadi kering, kasar, dan bergaris-garis.
4. Merusak pendengaran. Rokok menyebabkan plaque (plak) pada pembuluh darah sehingga mengganggu aliran oksigen dalam darah yang menuju ke telinga dalam. Perokok dapat kehilangan pendengaran lebih awal daripada mereka yang bukan perokok, serta lebih mudah terkena infeksi telinga tengah yang dapat diikuti komplikasi seperti meningitis dan kelumpuhan otot wajah.
5. Merusak gigi. Zat-zat kimia beracun asap rokok menimbulkan plak yang aktif berkontribusi merusak gigi. Perokok satu setengah kali lebih mudah kehilangan gigi.
6. Emfisema – pecahnya kantong pernafasan yang mengurangi kapasitas paru menghirup oksigen dan mengeluarkan karbondioksida. Pada kondisi ekstrim, penderita emfisema memerlukan operasi trakheostomi – pemasangan pipa terbuka pada trachea untuk membantu masuknya udara ke dalam paru – agar tetap bisa bernafas.
7. Osteoporosis. Karbon monoksida – zat kimia utama yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan asap rokok – mempunyai daya ikat lebih besar terhadap sel darah merah daripada oksigen, mengurangi daya angkut oksigen darah perokok sebesar 15 persen. Akibatnya, densitas tulang para perokok pun menurun sehingga lebih mudah retak dan membutuhkan waktu 80 persen lebih lama untuk sembuh. Perokok juga lebih mungkin menderita sakit tulang belakang.
8. Sakit jantung. Satu dari tiga kematian di dunia berhubungan dengan penyakit jantung dan pembuluh darah – yang faktor resiko terbesarnya adalah asap rokok. Setiap tahun, lebih dari 1 juta orang di negara berkembang dan 600.000 orang di negara maju tewas karena penyakit jantung. Berbagai studi membuktikan merokok mempercepat denyut jantung dan menaikkan tekanan darah (sehingga meningkatkan resiko hipertensi) dan menyumbat pembuluh darah yang akhirnya menyebabkan serangan jantung dan stroke.
9. Tukak lambung. Merokok menurunkan pertahanan tubuh terhadap bakteri penyebab tukak lambung – sekaligus merusak kemampuan lambung menetralisir asam sehabis makan. Tukak pada perokok lebih sulit diobati dan lebih mudah kambuh.
10. Kanker rahim dan keguguran. Merokok meningkatkan resiko kanker leher karim (serviks) dan kanker rahim, serta merusak kesuburan wanita dan menyebabkan komplikasi kehamilan. Merokok selama kehamilan mempertinggi resiko berat lahir bayi rendah, yang menyebabkan si kecil rentan berbagai gangguan kesehatan. Keguguran didapati dua sampai tiga kali lebih sering pada perokok.
11. Kelainan sperma. Berbagai racun rokok dapat merusak DNA dan mengubah bentuk sperma, yang kemudian menyebabkan keguguran atau kelahiran cacat. Merokok juga mengurangi kesuburan pria serta mengurangi aliran darah ke penis – yang dapat menyebabkan impotensi.
12. Penyakit Burger. Juga disebut thromboangitis obliterans – suatu peradangan pembuluh nadi dan pembuluh balik, serta saraf pada kaki dan secara keseluruhan mengurangi aliran darah. Jika tidak ditangani, penyakit Burger dapat menyebabkan gangrene (pembusukan jaringan tubuh), yang hanya dapat dihentikan penyebarannya dengan amputasi. [diambil dari Sumber WHO/www.hidayatullah.com]
Hidayatullah.com--Setiap 8 detik, satu orang tewas di dunia karena rokok. Penyebabnya bukan hanya kanker paru dan jantung yang dipicu oleh racun yang disemburkan setiap isapan rokok ke dalam tubuh, tetapi juga setumpuk penyakit lain.
Asap rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, seperti nikotin, CO, NO, HCN, NH4, acrolein, acetilen, benzaldehyde, urethane, benzene, methanol, coumarin, etilkatehol-4, ortokresol, dan lain-lain. Selain komponen gas, ada komponen padat atau partikel yang terdiri dari nikotin dan tar.
Tar mengandung bahan karsinogen penyebab kanker, sedangkan nikotin merupakan bahan adiktif yang menimbulkan kecanduan. Kebiasaan merokok itu telah terbukti berhubungan dengan sedikitnya 25 jenis penyakit pada berbagai organ tubuh, antara lain kanker saluran pernafasan hingga paru, kandung kemih, bronkitis kronik, dan penyakit pembuluh darah. Dari sejumlah penyakit itu kematian terbesar karena kanker paru (87 persen), dan bronkitis kronik (82 persen).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, menghisap racun rokok menyebabkan berbagai penyakit berbahaya. Paling umum mempengaruhi jantung dan paru-paru. Faktor resiko utama serangan jantung, stroke, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), emfisema, dan kanker (terutama kanker paru-paru, kanker pangkal tenggorokan dan mulut, dan kanker pankreas). Juga menyebabkan penyakit pembuluh darah perifer dan hipertensi.
Rokok yang dijual di negara-negara berkembang cenderung memiliki kandungan tar yang lebih tinggi, dan cenderung tidak akan disaring, berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap penyakit yang terkait dengan tembakau di wilayah ini. [Nichter, M., and E. Cartwright. 1991. Saving the children for the tobacco industry. Medical Anthropology Quarterly 5 (3):236-256.]
WHO memperkirakan, akibat merokok menyebabkan 5,4 juta kematian di tahun 2004 dan 100 juta kematian selama abad ke-20. Demikian pula laporan, the United States Centers for Disease Control and Prevention describes tobacco yang menganggap racun asap ini beresiko bagi kesehatan manusia di negara-negara maju dan penyebab penting kematian dini di seluruh dunia. "[ "Nicotine: A Powerful Addiction." Centers for Disease Control and Prevention]
WHO mencatat, tahun 2000 merokok dipraktikkan 1, 22 miliar orang, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 1,45 milyar orang pada tahun 2010 ini dan 1,5 sampai 1.9 miliar di tahun 2025 nanti.
Berikut beberapa efek merokok (selain kanker) terhadap tubuh yang tidak banyak diketahui orang, dari kepala hingga ke kaki.
1. Merontokkan rambut. Merokok menurunkan sistem kekebalan sehingga perokok lebih mudah terserang penyakit seperti lupus erimatosus yang dapat menyebabkan kerontokan rambut, ulserasi/bisul atau sariawan di mulut, serta rash (ruam) di wajah, kulit kepala dan tangan.
2. Katarak. Perokok mempunyai resiko 40 persen lebih tinggi terkena katarak – buramnya lensa mata yang menghalangi masuknya cahaya, bahkan menyebabkan kebutaan. Semburan zat kimia beracun dari asap rokok mengiritasi mata atau menghambat aliran oksigen dalam darah ke mata.
3. Keriput. Asap rokok membakar protein dan merusak vitamin A yang memelihara elastisitas kulit, serta menurunkan kelancaran aliran darah. Kulit perokok, khususnya di sekitar bibir dan mata, menjadi kering, kasar, dan bergaris-garis.
4. Merusak pendengaran. Rokok menyebabkan plaque (plak) pada pembuluh darah sehingga mengganggu aliran oksigen dalam darah yang menuju ke telinga dalam. Perokok dapat kehilangan pendengaran lebih awal daripada mereka yang bukan perokok, serta lebih mudah terkena infeksi telinga tengah yang dapat diikuti komplikasi seperti meningitis dan kelumpuhan otot wajah.
5. Merusak gigi. Zat-zat kimia beracun asap rokok menimbulkan plak yang aktif berkontribusi merusak gigi. Perokok satu setengah kali lebih mudah kehilangan gigi.
6. Emfisema – pecahnya kantong pernafasan yang mengurangi kapasitas paru menghirup oksigen dan mengeluarkan karbondioksida. Pada kondisi ekstrim, penderita emfisema memerlukan operasi trakheostomi – pemasangan pipa terbuka pada trachea untuk membantu masuknya udara ke dalam paru – agar tetap bisa bernafas.
7. Osteoporosis. Karbon monoksida – zat kimia utama yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan asap rokok – mempunyai daya ikat lebih besar terhadap sel darah merah daripada oksigen, mengurangi daya angkut oksigen darah perokok sebesar 15 persen. Akibatnya, densitas tulang para perokok pun menurun sehingga lebih mudah retak dan membutuhkan waktu 80 persen lebih lama untuk sembuh. Perokok juga lebih mungkin menderita sakit tulang belakang.
8. Sakit jantung. Satu dari tiga kematian di dunia berhubungan dengan penyakit jantung dan pembuluh darah – yang faktor resiko terbesarnya adalah asap rokok. Setiap tahun, lebih dari 1 juta orang di negara berkembang dan 600.000 orang di negara maju tewas karena penyakit jantung. Berbagai studi membuktikan merokok mempercepat denyut jantung dan menaikkan tekanan darah (sehingga meningkatkan resiko hipertensi) dan menyumbat pembuluh darah yang akhirnya menyebabkan serangan jantung dan stroke.
9. Tukak lambung. Merokok menurunkan pertahanan tubuh terhadap bakteri penyebab tukak lambung – sekaligus merusak kemampuan lambung menetralisir asam sehabis makan. Tukak pada perokok lebih sulit diobati dan lebih mudah kambuh.
10. Kanker rahim dan keguguran. Merokok meningkatkan resiko kanker leher karim (serviks) dan kanker rahim, serta merusak kesuburan wanita dan menyebabkan komplikasi kehamilan. Merokok selama kehamilan mempertinggi resiko berat lahir bayi rendah, yang menyebabkan si kecil rentan berbagai gangguan kesehatan. Keguguran didapati dua sampai tiga kali lebih sering pada perokok.
11. Kelainan sperma. Berbagai racun rokok dapat merusak DNA dan mengubah bentuk sperma, yang kemudian menyebabkan keguguran atau kelahiran cacat. Merokok juga mengurangi kesuburan pria serta mengurangi aliran darah ke penis – yang dapat menyebabkan impotensi.
12. Penyakit Burger. Juga disebut thromboangitis obliterans – suatu peradangan pembuluh nadi dan pembuluh balik, serta saraf pada kaki dan secara keseluruhan mengurangi aliran darah. Jika tidak ditangani, penyakit Burger dapat menyebabkan gangrene (pembusukan jaringan tubuh), yang hanya dapat dihentikan penyebarannya dengan amputasi. [diambil dari Sumber WHO/www.hidayatullah.com]
KORBAN FLOTILLA DAN HAMBATAN MENJERAT ISRAEL
Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council Fact Finding Mission) telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyerangan Israel terhadap Freedom Flotilla, kapal yang membawa relawan menuju Gaza, Palestina.
Kesimpulan dari Tim PBB itu adalah serangan tentara Israel atas rombongan kapal Mavi Marmara adalah ‘brutal, ‘disproportionate’, melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional. Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja, penganiayaan dan penyiksaan.
Namun, kendati kesimpulan Tim PBB telah jelas, Israel tetap melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan mengatakan bahwa laporan tersebut adalah “biased” dengan menyebut misi Freedom Flotilla adalah misi terorisme di mana para penumpangnya adalah para “teroris”.
Lebih lucu lagi, Israel melakukan pemutarbalikan fakta dan pembentukan opini publik yang menguntungkannya. Sponsor utama Freedom Flotilla yaitu NGO Kemanusiaan Turki, bernama IHH difitnah sebagai organisasi “teroris” yang menyebarkan kebencian dan kekerasan.
Keadilan Bagi Korban
Membiarkan terjadinya kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya alias imunitas adalah hal terburuk yang pernah terjadi dalam penegakan hukum. Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, juga agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap imunitas yang terjadi, maka upaya hukum harus dilakukan. Apalagi, telah cukup tersedia dasar hukum dari Misi Pencari Fakta PBB yang meyakini bahwa telah terjadi kejahatan dan pelanggaran HAM dalam penyerangan misi Freedom Flotilla tersebut oleh tentara Israel.
Para pengacara lintas Negara dan lintas agama yang membela para korban Freedom Flotilla telah melakukan beberapa upaya untuk menyeret Israel ke hadapan hukum. Upaya tersebut dilakukan di tingkat nasional (di hadapan pengadilan masing-masing negara di mana warga negaranya menjadi korban) juga di tingkat internasional, yaitu melalui International Criminal Court atau International Court of Justice.
Sayang, tak semua negara memiliki yurisdiksi yang bisa mengadili kejahatan tersebut di pengadilan dalam negerinya. Beberapa negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan tersebut antara lain Turki (mayoritas korban yang tewas adalah warga negara Turki).
Selain menggunakan mekanisme nasional di negara masing-masing, beberapa negara menempuh mekanisme complaint di level regional. Dua mekanisme yang dikenal adalah melalui European Court of Justice yang bermarkas di Luxemburg yang memliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang menjadi anggota Council of Europe. Secara factual, banyak negara Eropa yang warganya terwakili sebagai korban dalam serangan Freedom Flotilla sehingga mereka memiliki kewenangan untuk mengajukan complaint terhadap kedua mekanisme regional tersebut. Masalahnya adalah, Israel bukan negara anggota dari European Union walapun merupakan observer pada Council of Europe. Sebaliknya Turki, selaku negara paling mengalami kerugian dalam serangan tersebut, adalah anggota dari Council of Europe.
Mekanisme terakhir yang menjadi tumpuan adalah ICC alias International \criminal Court (Mahkamah PIdana Internasional) yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Pengadilan internasional yang beroperasi sejak tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 ini memiliki yurisdiksi atas Kejahatan HAM yang berat (most serious crimes) yang yang meliputi : (1) crime of genocide (2). crime against humanitiy (3) war crimes (4) crime of aggression. Penyerangan terhadap Freedom Flotilla dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime against Humanity) dan Kejahatan Perang (War Crimes) dan sebagian negara yang korbannya terwakili dalam Freedom Flotilla adalah negara anggota dari Statuta Roma yang melahirkan ICC.
Hambatan Hukum, Politik dan Media
Tersedia sejumlah kendala untuk memaksa Israel mempertanggungjawabkan kejahatannya ke hadapan hukum. Disamping kendala yurisdiksi hukum nasional, apabila pengadilan digelar di level nasional, di mana Israel hampir tidak mungkin menyerahkan tentaranya untuk diadili di negara lain, juga kendala yang terjadi di level internasional. Mengingat, Israel juga bukan negara anggota dari Statuta Roma yang melahitrkan International Criminal Court. Maka, agak sulit juga menghadirkan para tersangka Israel ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag. Di sisi lain, Israel adalah anggota dari Konvensi Jenewa 1949 (Geneva Convention) yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hukum humaniter (hukum HAM dalam peperangan) dan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam konflik bersenjata.
Hambatan berikutnya adalah hambatan politik, mengingat hukum internasional tak sepenuhnya fair, adil dan imparsial, namun juga sangat ditentukan oleh kekuatan politik. Berlangsungnya pengadilan nasional, regional maupun internasional seperti ICC amat ditentukan dari kekuatan-kekuatan politik yang bermain. Utamanya level Eropa dan Amerika di mana keputusan hukum dan politik terhadap masalah ini akan dilakukan. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengajukan perkara ke ICC, namun di sisi lain mereka memiliki lima anggota tetap yang memilik hak veto. Amat munkgin negara-negara yang memiliki hak veto tersebut mengajukan intervensi dan menjatuhkan veto mengingat hubungan khusus yang mereka miliki dengan Israel.
Peranan pemerintahan Obama juga turut menentukan. Karena selama ini Amerika Serikat dikenal sebagai salah satu sekutu utama Israel. Maka, di samping proses politik yang berlangsung di PBB dan Eropa, berlanjut tidaknya proses hukum terhadap Israel di ranah internasional ini sedikit banyak juga ditentukan oleh sikap dan kepentingan politik pemerintahan Obama.
Di luar masalah hukum dan politik, masalah krusial berikutnya adalah peran media. Selama ini media amat berperan penting dalam membentuk public image terhadap kasus Freedom Flotilla. Israel rajin menyiarkan tayangan dan berita versi mereka dengan bahasa-bahasa bahwa Israel berkepentingan untuk mencegah para teroris menyusup melalui misi ‘terorisme’ Freedom Flotilla yang membawa senjata menuju Gaza. Dan, bahwa apa yang dilakukan Israel adalah semata-mmata bela diri (self defense). Tayangan dan berita yang mana kemudian dirujuk oleh media penyiaran internasional, nasional, hingga yang berbasis internet seperti Youtube, bahkan hingga social networking sites seperti facebook dan twitter.
Alhasil, keadilan untuk menjerat Israel bagi para korban Freedom Flotilla adalah keadilan untuk warga Gaza dan Palestina pada umumnya yang telah tertindas dan teraniaya sejak 1948 oleh penjajahan Israel. *sumber : majalah Suara Hidayatullah edisi 08/XXIII/Desember 2010
Kini kapal Mavi Marmara telah kembali ke Istanbul, Turki setelah ditahan oleh tentara Israel ketika menjalankan misi kemanusiaan Freedom Flotilla pada bulan Mei tahun 2010. Padahal kapal tersebut hanya berisi makanan dan mainan untuk anak-anak…..
Kesimpulan dari Tim PBB itu adalah serangan tentara Israel atas rombongan kapal Mavi Marmara adalah ‘brutal, ‘disproportionate’, melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional. Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja, penganiayaan dan penyiksaan.
Namun, kendati kesimpulan Tim PBB telah jelas, Israel tetap melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan mengatakan bahwa laporan tersebut adalah “biased” dengan menyebut misi Freedom Flotilla adalah misi terorisme di mana para penumpangnya adalah para “teroris”.
Lebih lucu lagi, Israel melakukan pemutarbalikan fakta dan pembentukan opini publik yang menguntungkannya. Sponsor utama Freedom Flotilla yaitu NGO Kemanusiaan Turki, bernama IHH difitnah sebagai organisasi “teroris” yang menyebarkan kebencian dan kekerasan.
Keadilan Bagi Korban
Membiarkan terjadinya kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya alias imunitas adalah hal terburuk yang pernah terjadi dalam penegakan hukum. Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, juga agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap imunitas yang terjadi, maka upaya hukum harus dilakukan. Apalagi, telah cukup tersedia dasar hukum dari Misi Pencari Fakta PBB yang meyakini bahwa telah terjadi kejahatan dan pelanggaran HAM dalam penyerangan misi Freedom Flotilla tersebut oleh tentara Israel.
Para pengacara lintas Negara dan lintas agama yang membela para korban Freedom Flotilla telah melakukan beberapa upaya untuk menyeret Israel ke hadapan hukum. Upaya tersebut dilakukan di tingkat nasional (di hadapan pengadilan masing-masing negara di mana warga negaranya menjadi korban) juga di tingkat internasional, yaitu melalui International Criminal Court atau International Court of Justice.
Sayang, tak semua negara memiliki yurisdiksi yang bisa mengadili kejahatan tersebut di pengadilan dalam negerinya. Beberapa negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan tersebut antara lain Turki (mayoritas korban yang tewas adalah warga negara Turki).
Selain menggunakan mekanisme nasional di negara masing-masing, beberapa negara menempuh mekanisme complaint di level regional. Dua mekanisme yang dikenal adalah melalui European Court of Justice yang bermarkas di Luxemburg yang memliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang menjadi anggota Council of Europe. Secara factual, banyak negara Eropa yang warganya terwakili sebagai korban dalam serangan Freedom Flotilla sehingga mereka memiliki kewenangan untuk mengajukan complaint terhadap kedua mekanisme regional tersebut. Masalahnya adalah, Israel bukan negara anggota dari European Union walapun merupakan observer pada Council of Europe. Sebaliknya Turki, selaku negara paling mengalami kerugian dalam serangan tersebut, adalah anggota dari Council of Europe.
Mekanisme terakhir yang menjadi tumpuan adalah ICC alias International \criminal Court (Mahkamah PIdana Internasional) yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Pengadilan internasional yang beroperasi sejak tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 ini memiliki yurisdiksi atas Kejahatan HAM yang berat (most serious crimes) yang yang meliputi : (1) crime of genocide (2). crime against humanitiy (3) war crimes (4) crime of aggression. Penyerangan terhadap Freedom Flotilla dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime against Humanity) dan Kejahatan Perang (War Crimes) dan sebagian negara yang korbannya terwakili dalam Freedom Flotilla adalah negara anggota dari Statuta Roma yang melahirkan ICC.
Hambatan Hukum, Politik dan Media
Tersedia sejumlah kendala untuk memaksa Israel mempertanggungjawabkan kejahatannya ke hadapan hukum. Disamping kendala yurisdiksi hukum nasional, apabila pengadilan digelar di level nasional, di mana Israel hampir tidak mungkin menyerahkan tentaranya untuk diadili di negara lain, juga kendala yang terjadi di level internasional. Mengingat, Israel juga bukan negara anggota dari Statuta Roma yang melahitrkan International Criminal Court. Maka, agak sulit juga menghadirkan para tersangka Israel ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag. Di sisi lain, Israel adalah anggota dari Konvensi Jenewa 1949 (Geneva Convention) yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hukum humaniter (hukum HAM dalam peperangan) dan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam konflik bersenjata.
Hambatan berikutnya adalah hambatan politik, mengingat hukum internasional tak sepenuhnya fair, adil dan imparsial, namun juga sangat ditentukan oleh kekuatan politik. Berlangsungnya pengadilan nasional, regional maupun internasional seperti ICC amat ditentukan dari kekuatan-kekuatan politik yang bermain. Utamanya level Eropa dan Amerika di mana keputusan hukum dan politik terhadap masalah ini akan dilakukan. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengajukan perkara ke ICC, namun di sisi lain mereka memiliki lima anggota tetap yang memilik hak veto. Amat munkgin negara-negara yang memiliki hak veto tersebut mengajukan intervensi dan menjatuhkan veto mengingat hubungan khusus yang mereka miliki dengan Israel.
Peranan pemerintahan Obama juga turut menentukan. Karena selama ini Amerika Serikat dikenal sebagai salah satu sekutu utama Israel. Maka, di samping proses politik yang berlangsung di PBB dan Eropa, berlanjut tidaknya proses hukum terhadap Israel di ranah internasional ini sedikit banyak juga ditentukan oleh sikap dan kepentingan politik pemerintahan Obama.
Di luar masalah hukum dan politik, masalah krusial berikutnya adalah peran media. Selama ini media amat berperan penting dalam membentuk public image terhadap kasus Freedom Flotilla. Israel rajin menyiarkan tayangan dan berita versi mereka dengan bahasa-bahasa bahwa Israel berkepentingan untuk mencegah para teroris menyusup melalui misi ‘terorisme’ Freedom Flotilla yang membawa senjata menuju Gaza. Dan, bahwa apa yang dilakukan Israel adalah semata-mmata bela diri (self defense). Tayangan dan berita yang mana kemudian dirujuk oleh media penyiaran internasional, nasional, hingga yang berbasis internet seperti Youtube, bahkan hingga social networking sites seperti facebook dan twitter.
Alhasil, keadilan untuk menjerat Israel bagi para korban Freedom Flotilla adalah keadilan untuk warga Gaza dan Palestina pada umumnya yang telah tertindas dan teraniaya sejak 1948 oleh penjajahan Israel. *sumber : majalah Suara Hidayatullah edisi 08/XXIII/Desember 2010
Kini kapal Mavi Marmara telah kembali ke Istanbul, Turki setelah ditahan oleh tentara Israel ketika menjalankan misi kemanusiaan Freedom Flotilla pada bulan Mei tahun 2010. Padahal kapal tersebut hanya berisi makanan dan mainan untuk anak-anak…..